Minggu, 30 Oktober 2011

Rumah TanggaQ, NestapaQ

Kutarik nafasku dalam-dalam sebelum memulai ceritaku. Sepertinya aku kembali mengorek luka yang belum begitu sembuh. Aku menikah dengan org yang sama sekali tidak aku  cintai meski hanya seperempat hati pun, "amit-amit" tak pernah terbayangkan sebelumnya, meski dy intelek & tidak jelek-jelek amat namun entah mengapa hati ini sudah terpenuhi oleh kekasihQ laki-laki lain sederhana, piawai dlm berkata-kata, tenang & mampu menentramkan bathinku.

Tak pernah terbayangkan sedikitapun akan terjadi padaku, yang sudah punya kekasih &  positif akan melamar skalian menikahiQ 2 bulan ke depan setelah beres musim hajian, tiba-tiba saja orang tua laki-laki menyebalkan itu datang ke rumah aku kira hanya silaturahmi biasa sebab cuma orang tuanya saja yg datang; ternyata kehadirannya itu untuk melamarku, namun anehnya dy tidak ikut menyertainya. Entah ada skenario apa diantara orang tua; "bagai disamber geledek tengah hari bolong" saat orang tuanya (org terpandang di kampungku KH... pimp. pimp organisasi besaar di daerah ini) menyatakan Aq dilamarkan untuk anaknya, Ema memaksaku untuk mengiyahkan menerimanya, begitupun pamanQ yg sejak 1th ini tidak pernah menginjak rumah karena kurang harmonis tiba2 saja malam itu hadir & mereka semua memaksaku untuk mengiyahkan; masih dalam ktegangan entah apa yg keluar dari mulutku tadi (diluar sadarku krn sock); tiba-tiba Pa KH & Ibu ustadzah meneruskan perbincanganya "bagaimana kalo minggu depan saja dilagsungkan pernikahan anak kita" Gubrak.....!!!!

LALU....... 

2 komentar:

r_aditya_s mengatakan...

Tak bolehkah seorang anak memperjuangkan hatinya??
siapa yg bisa merasakan hati masing2 orang kecuali orang itu sendiri...

Hati wanita adalah lautan yang dalam... Seorang wanita yang belum pernah menyelami hatinya sendiri takkan pernah mengerti walaupun sudah menjadi seorang ibu...

Bu, aku berdo'a semoga tak ada yg berubah darimu, sedikitpun.
Inget ya bu, ibu masih punya utang reuni sama aku...

Daeng Rama mengatakan...

Diriwayatkan dari Khansa' binti Khaddam al-Anshariyyah, "Bahwa ayahnya telah menikahkannya dengan paksa sementara ia adalah seorang janda. Lalu ia mendatangi Rasulullah saw. lalu beliau membatalkan pernikahan itu," (HR Bukhari [5138]).

Kandungan Bab:

Nikah paksa adalah pernikahan yang tertolak dan memaksa wanita untuk menikah tanpa meminta kerelaannya terlebih dahulu adalah perbuatan yang diharamkan.
Wajib meminta izin kepada wanita tersebut terlebih dahulu baikah wanita tersebut gadis atau pun sudah janda. Pembahasan ini telah berlalu di dalam kitab Nikah, bab Tidak boleh menikahkan seorang gaid atau janda kecuali dengan kerelaannya.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/509-509

Template by : kendhin x-template.blogspot.com